“Namun demikian, dalam perkara ini KPK masih fokuskan dulu untuk pokok perkaranya, pasal 2, pasal 3-nya. Jadi itu sebagai bukti tambahan,” ujarnya.
“Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut,” pungkasnya.
Dalam kasus itu, KPK sudahbmenetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Meski ditetapkan tersangka, namun keduanya belum ditahan dikarenakan penyidik masih fokus menghitung jumlah kerugian negara terkait kasus korupsi tersebut. (Yudha Krastawan)
