Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Analisis Dugaan Penghilangan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Maktour Travel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Analisis Dugaan Penghilangan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Maktour Travel
Hukum

KPK Analisis Dugaan Penghilangan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Maktour Travel

Iqbal
Iqbal Published 02 Feb 2026, 20:00
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya penghilangan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Barang bukti korupsi tersebut diduga sengaja dihilangkan oleh petinggi biro perjalanan haji dan umroh (travel) PT Maktour Travel.

“Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur (Maktour Travel). Tentu petingginya begitu ya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Adapun penghilangan barang bukti tersebut diduga terjadi saat penyidik menggeledah kantor PT Maktour yang berlokasi di Jakarta Timur (Jaktim).

Baca Juga

IMG 20260428 WA0097
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang
KPK Ungkap Alasan Status Penyelidikan Korupsi Whoosh Belum Naik ke Penyidikan

Berdasarkan dihimpun, barang bukti tersebut dihilangkan dengan cara dibakar oleh staf Maktour. Diduga salah satu dokumen yang dibakar terkait manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.

Meskipun demikian, Budi mengatakan penyidik masih melakukan analisis dan pendalaman terhadap upaya perintangan penyidikan di kasus korupsi haji.

Perintangan penyidikan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hilangkan Barang Bukti, Korupsi Kuota Haji, kpk, Maktour
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Akbar didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertoffan dan Kasatpol PP Jakarta Timur dan jajaran serta pimpinan Kodim 0505/JT menunjukkan barang bukti hasil Operasi Pekat sejak 28 Januari-11 Februari 2026 mendatang di Mapolres Jakarta Timur, Senin (2/2/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Jaga Kamtibmas, Polres Jaktim Gelar Operasi Pekat 2026
Next Article Antusias Pijar Live Connect 2026 diikuti oleh lebih dari 450 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia secara daring, pada Rabu (21/1). Foto: Telkom Indonesia Telkom Perkuat Kolaborasi Ekosistem Pendidikan Digital melalui PIJAR Live Connect 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Nasional
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
07 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?