IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya penghilangan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Barang bukti korupsi tersebut diduga sengaja dihilangkan oleh petinggi biro perjalanan haji dan umroh (travel) PT Maktour Travel.
“Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur (Maktour Travel). Tentu petingginya begitu ya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Adapun penghilangan barang bukti tersebut diduga terjadi saat penyidik menggeledah kantor PT Maktour yang berlokasi di Jakarta Timur (Jaktim).
Berdasarkan dihimpun, barang bukti tersebut dihilangkan dengan cara dibakar oleh staf Maktour. Diduga salah satu dokumen yang dibakar terkait manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.
Meskipun demikian, Budi mengatakan penyidik masih melakukan analisis dan pendalaman terhadap upaya perintangan penyidikan di kasus korupsi haji.
Perintangan penyidikan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
