Adapun sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (15/12/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan yang didalilkan dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas dasar itu, hakim menyatakan penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum. Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pemohon, termasuk keberatan atas kewenangan KPK dalam menetapkan dan memeriksa Bambang sebagai tersangka. (Yudha Krastawan)

