IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Jumlah tersebut diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian negara akibat kasus yang menjerat eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
“Ya, benar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Asep mengatakan, KPK telah menerima hasil audit tersebut per 24 Februari 2026. Kendati demikian, dia mengaku belum dapat memberitahukan lebih detail mengenai angka pastinya.
“Kalau jumlahnya saya belum baca laporannya. Nanti ke Budi Prasetyo (Juru Bicara KPK) ya,” katanya.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka di antaranya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

