Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya sempat dicegah bepergian ke luar negeri bersama Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
Namun setelah masa pencegahannya berakhir bulan ini, Gus Yaqut dan Gus Alex kembali dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Sementara Fuad Hasan telah dicabut masa pencegahannya ke luar negeri. Fuad Hasan juga tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Yudha Krastawan)

