IPOL.ID – Salah satu tempat Padel di Jalan Pulomas Barat, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026) disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) setempat. Lantaran tempat yang dijadikan untuk olah raga bagi kalangan tertentu itu bermasalah.
Petugas gabungan telah mendatangi tempat padel tersebut dengan membawa surat perintah penyegelan dan di pasang spanduk.
Spanduk merah itu di pasang dengan tulisan “Bangunan ini Dikenakan Pengehentian Tetap (Disegel)”.
Kasudin Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji menegaskan, pihaknya sempat menindak ketidaksesuaian izin bangunan lapangan padel tersebut.
“Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel. Kemudian kedua, kami memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” kata Wiwit kepada awak media, Kamis (26/2/2026).
Menurut Wiwit, pihaknya sudah memberikan surat peringatan sebelum menyegel permanen agar pemilik bangunan bisa mengambil barang-barang di dalam.
Dia menjelaskan, di dalam lahan itu ada bangunan yang seharusnya tidak boleh didirikan sehingga pemiliknya telah melakukan pelanggaran.

