Namun demikian, kepada awak media, Wiwit tidak menjelaskan secara rinci bangunan tidak sesuai itu seluas apa dan diperuntukkan untuk apa di area padel tersebut.
“Karena tadi kami lihat di dalam, mereka sedang melakukan itu. Cuma kemudian pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” bebernya.
Sementara, Ketua RT 05/RW 13, Kelurahan Kayu Putih, Nelson menambahkan, dirinya sempat melakukan pertemuan dengan pengelola lapangan padel tersebut.
Dalam pertemuan itu, pembahasan seputar persyaratan lapangan padel yang tidak terpenuhi atau tidak sesuai ketentuan.
“Jadi dia harus memenuhi dulu, tapi ini lagi sedang digodok persyaratan ini di pusat apakah itu akan dikeluarkan atau tidak. Bila tidak dikeluarkan maka lapangan padel ya terancam, tertutup. Saya lupa namanya ya (persyaratannya), mohon maaf,” ujar Nelson.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas menyatakan bakal menyisir habis perizinan (dugaan bermasalah) ratusan arena Padel yang tersebar di kota metropolitan. Sehingga hal itu bakal membuat para pemilik modal harap-harap cemas.

