Menurutnya, kasus tersebut sempat berpotensi terungkap pada 2023. Namun prosesnya tidak berlanjut setelah keluarga korban diduga mendapat tekanan secara verbal.
“Sementara ini tidak ada ancaman kekerasan fisik, tapi ada ucapan seperti ‘jangan bilang siapa-siapa, ini aib, khawatir pesantrennya buruk’,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rangga memaparkan dugaan modus yang digunakan terlapor. Ia menyebut pendekatan dilakukan melalui bujuk rayu, termasuk dalih pengobatan tradisional serta pemberian ijazah ilmu tertentu, yang membuat korban merasa sulit menolak.
“Awalnya bujuk rayu, ada juga yang modusnya pengobatan, kemudian dijanjikan ijazah supaya mendapat ilmu,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya konsultasi dari korban bersama orang tua dan kuasa hukumnya. Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, mengatakan penanganan perkara akan disesuaikan dengan wilayah hukum tempat kejadian.
“Iya betul korban bersama orang tua dan kuasa hukumnya telah melakukan konsultasi. Namun karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum lain, kami sarankan membuat laporan ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu,” kata Ade.

