IPOL.ID – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah memperketat pengawasan terhadap para alumninya. Direktur LPDP, Sudarto mengungkapkan pihaknya sedang menyelidiki lebih dari 600 penerima beasiswa (awardee) yang terindikasi belum memenuhi kewajiban pengabdian di tanah air.
Dari hasil penelusuran awal tersebut, sebanyak 44 awardee diduga tidak memenuhi kewajiban kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan studi. Dari jumlah itu, delapan orang telah dijatuhi sanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan penelitian lebih dari 600 dan dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian itu delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dikutip pada Rabu (25/2).
Identifikasi awardee yang belum kembali dilakukan melalui sejumlah sumber data. Salah satunya melalui akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
LPDP juga menindaklanjuti laporan masyarakat serta memantau aktivitas media sosial para penerima beasiswa. Informasi yang diterima kemudian diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai pelanggaran.

