Namun, menurutnya, dokumen MoU yang diterima LPPOM MUI, khususnya pada Artikel 2.9, menunjukkan potensi ketidakkonsistenan terhadap aturan halal yang selama ini berlaku di Indonesia.
Dalam MoU tersebut, terdapat pengecualian terhadap kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetika, alat kesehatan, serta jasa distribusinya. Bahkan, produk yang dikategorikan haram disebut tidak diwajibkan mencantumkan label tidak halal pada kemasannya.
“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” jelasnya.
Menurut Muti, situasi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam persaingan usaha. Produsen dalam negeri maupun pelaku usaha dari negara lain selain AS tetap dibebani kewajiban sertifikasi halal yang ketat, sementara produsen asal AS mendapat pengecualian.
Ia mengingatkan, kebijakan yang tidak setara dapat memicu protes dari negara lain dan bahkan membuka kemungkinan gugatan ke World Trade Organization (WTO) atas dasar diskriminasi.

