Polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial R yang diduga turut terlibat dalam praktik penjualan obat tersebut.
Kelima tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana peredaran obat ilegal.
“Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Sumarni.
Polres Metro Bekasi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memutus rantai praktik penjualan obat ilegal. Masyarakat yang memiliki informasi diimbau untuk melapor melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan CLBK Polres Metro Bekasi. (far)

