Selain aspek perlindungan satwa, pemerintah juga menaruh perhatian pada pengamanan aset daerah. Kebun Binatang Bandung tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Bandung, sehingga pengosongan aktivitas YMT dilakukan bersamaan dengan penataan ulang kawasan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pengamanan kawasan dilakukan untuk memastikan fungsi kebun binatang sebagai ruang terbuka hijau publik tetap terjaga, sekaligus menjamin keselamatan satwa selama masa transisi.
Ia menyebut penanganan Bandung Zoo kini dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung.
“Kami memastikan transisi ini berjalan aman, terkendali, dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi satwa. Kewenangan satwa, terutama yang dilindungi, ada di Kemenhut, sementara Pemkot mendukung penuh dari sisi aset dan fasilitas,” kata Farhan.
Pemerintah menegaskan, konflik kelembagaan atau administrasi tidak boleh berujung pada penderitaan satwa. Selama masa pengambilalihan sementara, fokus utama adalah memastikan satwa tetap dirawat, sehat, dan terlindungi hingga pengelola baru resmi ditetapkan.(Vinolla)
