Kombes Alfian memastikan, polisi akan menindak tegas pelaku kekerasan kepada siapapun tanpa pandang bulu.
Pihaknya menjerat JHM dengan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ancaman penjara selama dua tahun enam bulan.
“Kami sudah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu berupa mobil Vellfire warna hitam dan juga harddisk CCTV, itu sebagai alat bukti petunjuk untuk terjadinya sebuah kekerasan atau penganiayaan yang dialami oleh tiga korban,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)

