6. Bar/rumah minum
Selain itu, seluruh usaha penunjang yang berada dalam satu kesatuan ruang dengan jenis usaha tersebut juga harus ditutup.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha-usaha tersebut apabila diselenggarakan di hotel bintang 4 dan hotel bintang 5. Namun, operasional tetap dibatasi dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
1. Kelab malam: 20.30–01.30 WIB
2. Diskotek: 20.30–01.30 WIB
3. Mandi uap: 11.00–23.00 WIB
4. Rumah pijat: 11.00–23.00 WIB
5. Arena permainan ketangkasan dewasa: 11.00–24.00 WIB
6. Bar/rumah minum: 11.00–01.00 WIB
7. Bar penunjang usaha pariwisata tertentu: mengikuti jam operasional usaha utama
Untuk jenis usaha lainnya, ketentuan operasional selama Ramadan adalah sebagai berikut:
1. Karaoke eksekutif: 20.30–01.30 WIB
2. Karaoke keluarga: 14.00–02.00 WIB
3. Tempat biliar berdiri sendiri: 10.00–24.00 WIB
4. Biliar di karaoke eksekutif: mengikuti jam operasional karaoke eksekutif
Meski diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam, seluruh usaha tersebut tetap wajib tutup pada momen-momen berikut:

