Pertama, petinju profesional tersebut harus lolos medical checkup yang dilakukan oleh PERBATI sebagai badan Tinju Amatir satu satunya di Indonesia yang berafiliasi dengan Asian Boxing, World Boxing, dan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Kedua, petinju bersangkutan harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari badan tinju Profesional tempat berlindung saat masih berstatus petinju profesional. Ketiga, mengajukan permohonan tertulis ke PERBATI untuk bersedia mengikuti seluruh aturan yang berlaku. (bam)
