Kemudian Rainoc yang merupakan Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Januari 2024-sekarang. “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ungkap Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, di antaranya Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016-2019), Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE), serta Hendi Prio Santoso (Direktur Utama PGN 2008-2017).
Danny Praditya dan Iswan Ibrahim telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembuktian setelah eksepsi atau nota keberatan mereka ditolak oleh majelis hakim.
Adapun kasus ini terkait dengan kerja sama yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017. Dugaan korupsi berpusat pada pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD15 juta dari PGN kepada PT IAE pada November 2017. (Yudha Krastawan)
