IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto dalam kasus dugaan pemerasan terkait anggaran proyek pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami aliran uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
“Penyidik mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Selain Hariyanto, KPK turut memeriksa 14 orang saksi lainnya. Selain aliran uang, KPK mengorek soal penggeseran anggaran dalam kasus Abdul Wahid.
“KPK secara umum juga mendalami perencanaan dan proses pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provisi Riau,” tambah Budi.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka dari penyelenggara negara yaitu Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam (DAN). Adapun kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025.
