“Masih pemeriksaan pelapor rencananya,” ujar AKBP Agus singkat.
AKBP Agus juga menyebutkan dirinya tengah mengikuti pendidikan di Jakarta sehingga meminta konfirmasi lanjutan dilakukan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Wartawan kemudian menghubungi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Ps Kasubdit IV Tipidter Kompol Rona. Dalam keterangannya, Kompol Rona membenarkan bahwa laporan KATAM Maluku Utara telah diproses dan kini berada pada tahap penyelidikan.
“Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor,” jelas Kompol Rona.
Ia menambahkan, penyidik tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk penjadwalan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Perkembangannya segera kami laporkan. Sedang kami siapkan dan akan segera kami jadwalkan,” pungkasnya.
KATAM Apresiasi Respons Cepat Polda Malut
Sementara itu, Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku Utara dalam menindaklanjuti laporan dugaan pertambangan tanpa izin yang diduga dilakukan PT Position.
