IPOL.ID-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mulai menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan anak perusahaan Harum Energy di Kabupaten Halmahera Timur.
Laporan yang diajukan Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara terkait dugaan aktivitas tambang ilegal milik taipan Kiki Barkie melalui PT Position kini telah masuk tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, saat dikonfirmasi wartawan menyarankan agar perkembangan penanganan perkara tersebut ditanyakan langsung kepada Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
“Tanya langsung ke Kasubditnya,” ujar Kapolda melalui pesan singkat, Senin (9/2/2026).
Masih Tahap Awal Penyelidikan
Menindaklanjuti arahan tersebut, wartawan kemudian mengonfirmasi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriyadi. Ia menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan tambang ilegal tersebut masih berada pada tahap awal.
