Kekerasan kembali berulang pada 18 dan 21 Januari hingga mengakibatkan korban sakit parah, tidak bisa berjalan, dan sulit berbicara. Kemudian, melihat korban tak berdaya, kedua pelaku ini langsung membuang korban di kawasan Parangtritis.
Dalam rencana awal yang disusun tersangka, korban hendak diturunkan di Cepuri, namun rencana itu batal karena lokasi tersebut ramai orang. Setelah mempertimbangkannya, kedua tersangka ini membuang korban di area Gumuk Pasir.
“Berdasarkan hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, tim medis menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada bagian dada. Hal tersebut mengakibatkan patahnya beberapa tulang iga secara berurutan serta memar pada serambi kanan jantung yang membuat korban mengalami mati lemas,” ujar AKBP Bayu.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (4) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (tim)
