Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Ungkap Motif Dua Tersangka Pembunuhan di Gumuk Pasir Bantul
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Polisi Ungkap Motif Dua Tersangka Pembunuhan di Gumuk Pasir Bantul
News

Polisi Ungkap Motif Dua Tersangka Pembunuhan di Gumuk Pasir Bantul

Aksi pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati tersangka RM terhadap korban terkait rencana kerja sama bisnis travel haji dan umroh yang tidak kunjung berjalan.

Timur
Timur Published 02 Feb 2026, 13:51
Share
3 Min Read
borgol kriminal penjara
Ilustrasi. kirminalitas. Foto: Ron Lach/pexels
SHARE

Kekerasan kembali berulang pada 18 dan 21 Januari hingga mengakibatkan korban sakit parah, tidak bisa berjalan, dan sulit berbicara. Kemudian, melihat korban tak berdaya, kedua pelaku ini langsung membuang korban di kawasan Parangtritis.

Dalam rencana awal yang disusun tersangka, korban hendak diturunkan di Cepuri, namun rencana itu batal karena lokasi tersebut ramai orang. Setelah mempertimbangkannya, kedua tersangka ini membuang korban di area Gumuk Pasir.

“Berdasarkan hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, tim medis menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada bagian dada. Hal tersebut mengakibatkan patahnya beberapa tulang iga secara berurutan serta memar pada serambi kanan jantung yang membuat korban mengalami mati lemas,” ujar AKBP Bayu.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (4) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (tim)

Baca Juga

borgol
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
Polisi Saudi Tangkap 18 Warga Pakistan dan Afghanistan di Mekkah: Palsukan Iqama, Kartu Nusuk, dan Gelang Haji
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kriminal, pembunuhan, pembunuhan Bantul, polda Yogyakarta, Polisi, polisi bantul, RM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkap layar YT @kpkri Dipanggil KPK, Penilai Pajak dan Pihak Wanatiara Persada Siap-siap Dicecar Kasus Suap di KPP Madya Jakut
Next Article Presiden Prabowo saat sambutan pada acara taklimat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Jawa Barat. Foto : Ist Prabowo: Bos-bos BUMN Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?