IPOL.ID – Menyikapi menjamurnya lapangan padel di berbagai sudut ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pengetatan aturan pembangunan dan operasional fasilitas olahraga tersebut, terutama di kawasan hunian.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memutuskan untuk menghentikan pemberian izin baru pembangunan fasilitas olahraga tersebut di kawasan pemukiman.
Pramono menegaskan bahwa ke depannya, lapangan padel hanya diperbolehkan dibangun di zona komersial.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).
Saat ini, tercatat sebanyak 397 lapangan padel telah beroperasi di Jakarta. Menyikapi jumlah yang besar tersebut, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tengah melakukan pendataan ulang terkait legalitas bangunan.
Bagi lapangan yang terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pramono menginstruksikan tindakan mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

