Namun, pengecualian tetap berlaku untuk wadah dan bahan yang digunakan dalam pengangkutan makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
Tak hanya sektor manufaktur, pelonggaran juga menyasar produk pangan dan pertanian. Salah satu poin yakni penerimaan Indonesia terhadap standar penyembelihan hewan di AS.
Pemerintah Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan AS selama sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
“Indonesia akan menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara mana pun yang merupakan negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC),” bunyi poin dalam dokumen ART tersebut.
Selain itu, produk non hewani dan pakan ternak baik hasil rekayasa genetik maupun non-rekayasa akan dibebaskan dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Pembebasan serupa juga berlaku untuk wadah serta bahan lain yang digunakan dalam pengangkutan makanan dan produk pertanian.

