Kesepakatan tersebut juga mencantumkan bahwa Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan kebijakan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional mereka.
Lebih lanjut, Indonesia menyatakan akan membebaskan persyaratan sertifikasi produk non halal bagi barang impor dari AS. Kendati demikian, kewajiban penyediaan informasi mengenai komposisi atau kandungan produk tetap diberlakukan.
Di sisi lain, dalam dokumen yang sama, AS meminta Indonesia menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS oleh otoritas halal Indonesia, serta mempercepat prosedur persetujuannya. (far)

