Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rencana Pengadaan 105.000 Unit Mobil dari India, KPK Imbau Jangan Tabrak Prosedur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Rencana Pengadaan 105.000 Unit Mobil dari India, KPK Imbau Jangan Tabrak Prosedur
HeadlineHukum

Rencana Pengadaan 105.000 Unit Mobil dari India, KPK Imbau Jangan Tabrak Prosedur

Iqbal
Iqbal Published 23 Feb 2026, 22:26
Share
2 Min Read
uru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
uru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana pengadaan 105.000 unit mobil dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

KPK mengimbau agar rencana tersebut dilakukan tanpa menabrak aturan atau prosedur hukum.

“KPK mengimbau agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan program-program pemerintah dilakukan secara taat prosedur untuk memitigasi adanya penyimpangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Selain itu, Budi mengingatkan agar kendaraan yang menjadi objek pengadaan harus sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Jalankan Salat Idul Adha
KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang
KPK Temukan 5 Jam Tangan Mewah saat OTT Rumah Bupati Pekalongan

“Termasuk penentuan spesifikasi yang juga harus sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah adanya praktik pengondisian barang ataupun penyuplainya,” katanya.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan unsur pengawas menjadi penting dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, termasuk kebutuhan pengadaan kendaraan oleh Agrinas.

Informasi dikumpulkan, rencana pengadaan 105.000 unit mobil tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Setidaknya ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung untuk memasok kendaraan impor tersebut di antaranya, Mahindra and Mahindra Ltd (M&M) dan Tata Motors.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: India, kpk, Pengadaan Mobil
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi penumpang pesawat. Foto: dok. Kemenhub Ongkos Mudik Tinggi, Legislator Minta Pemerintah Naikan Diskon
Next Article Anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, saat melakukan inspeksi mendadak/sidak di lokasi kemacetan di sekitar proyek pembangunan Flyover Latumenten di Grogol, Jakarta Barat, Senin (23/2/2026). Foto: Ist Anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth Geram Terkait Macet dan Semrawut Arus Lalin di Lokasi Proyek Flyover Latumenten

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Politik
Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
26 May 2026, 23:33
Ekonomi
Perluas Ekosistem Pembayaran QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Sudah Terhubung dengan Alipay dan UnionPay
26 May 2026, 20:01
Kriminal
Heboh Terapis Spa Diduga Gondol Uang Rekan Kerja hingga Rp1,2 Miliar
26 May 2026, 23:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?