
Di bawah payung regulasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Pegadaian menjalankan kegiatan usaha Bulion terlengkap di Indonesia, yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas. Pegadaian telah membuktikan diri sebagai institusi yang mampu mengintegrasikan layanan komoditas emas dengan kecanggihan teknologi digital keuangan modern.
Hanya berselang satu bulan setelah diresmikan, animo masyarakat meledak. Tercatat pada 26 Maret 2025, produk Deposito Emas Pegadaian telah mencapai angka kelolaan 800 kg, sebuah bukti kepercayaan tinggi publik terhadap Pegadaian. Kinerja tersebut terus meningkat seiring semakin lengkapnya produk layanan Bank Emas Pegadaian, hingga Februari 2026 tercatat total kelolaan emas Pegadaian mencapai 40,51 ton, sementara Outstanding Cicil Emas mencapai 7,37 ton.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat atas antusiasme-nya terhadap produk dan layanan emas di Pegadaian. Hingga Februari 2026, transaksi dan kelolaan Bank Emas Pegadaian mencapai lebih dari 40,51 ton, terdiri dari produk Tabungan Emas, Deposito Emas, Titipan Emas Korporasi, Pinjaman Modal Kerja Emas, dan juga Perdagangan Emas. Sementara itu Outstanding Cicil Emas juga menunjukkan angka yang luar biasa yaitu mencapai 7,37 Ton,” ujar Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Selfie Dewiyanti.

