Tim kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah dan BPBD Kabupaten Tegal mencatat kerugian material terdampak dari pergerakan tanah ini antara lain 464 rumah warga, 205 unit rumah rusak berat, tujuh unit fasilitas pendidikan, satu fasilitas ibadah, 1 fasilitas kesehatan, 1 bendung irigasi, 1 jembatan desa, 3 titik jalan desa dan kabupaten, serta kantor desa Padasari.
BPBD setempat bersama pemerintah daerah telah mengaktivasi posko penanganan darurat. Selain pos pengungsian, dapur umum didirikan di empat lokasi. Dinas kesehatan menyiagakan mobil cek kesehatan dengan tenaga medis dan obat-obatan.
Tim SAR mengevakuasi warga ke lokasi aman ataupun pengungsian. Klaster sarana dan prasarana melakukan perbaikan jalur pipa air bersih oleh PDAM dan Pamsimas serta mendistribusikan air bersih dengan truk tangki air.
Pemerintah Kabupaten Tegal menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak Desa Padasari Kecamatan Jatinegara dengan Nomor 100.3.3.2/127 Tahun 2026. Status tanggap darurat tersebut berlaku pada tanggal 3-16 Februari 2026.
