Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Boleh Dicicil, Menaker Ingatkan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran atau Disanksi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Tak Boleh Dicicil, Menaker Ingatkan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran atau Disanksi
EkonomiHeadline

Tak Boleh Dicicil, Menaker Ingatkan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran atau Disanksi

Menaker mengingatkan bahwa THR bukan bonus sukarela, tetapi merupakan bagian dari hak pekerja yang dilindungi oleh hukum,

Timur
Timur Published 26 Feb 2026, 14:01
Share
2 Min Read
Menteri Tenaga Kerja Yassierli. Foto: Dok Humas
Menteri Tenaga Kerja Yassierli. Foto: Dok Humas
SHARE

IPOL.ID — Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kembali bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut masih mengacu pada ketentuan yang berlaku tanpa perubahan. “Aturan THR itu sudah jelas, kalau secara wajibnya memang H-7,” ujar Yassierli ketika ditanya soal tenggat waktu pembayaran THR tahun ini kemarin (25/2/2026) di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa saat ini Kemnaker sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera merilis surat edaran (SE) yang akan memberikan panduan teknis tentang pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja di seluruh Indonesia.

Pernyataan Menaker itu juga ramai dibagikan di media sosial, seperti di platform X (bekas Twitter), di mana sejumlah akun mengutip langsung penegasan Yassierli soal tenggat waktu pembayaran THR H-7 menjelang Lebaran mendatang.

Baca Juga

Suasana turnamen Ubud Open. Foto: Dok Humas
Fakta-Fakta Unik Ubud Open Studios
Amirul Hajj Puji Penataan Armuzna 2026: Jemaah Lebih Tertib dan Nyaman
Kementerian PANRB Bersama LAN Akselerasi Transformasi Digital ASN

Menaker juga menekankan  bahwa perusahaan tidak boleh mencicil THR dan wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja sesuai regulasi yang berlaku. “Jika perusahaan tidak mematuhi aturan H-7, maka pengusaha bisa dikenai sanksi, termasuk denda dan sanksi administrative,” tegas Yassierli.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gaji Karyawan, Idul Fitri 1447 H, Idul Fitri 2026, Kabinet Merah Putih, kemaker, Menaker Yassierli, thr, tunjangan hari raya H-7 lebaran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) resmi menjalin kemitraan strategis dengan IPification untuk menghadirkan Telin Mobile Network Verification (MNV), solusi digital identity berbasis jaringan. Foto: Dok Telkom Indonesia Telin Gandeng IPification Luncurkan Telin Mobile Network Verification, Perkuat Keamanan Identitas Digital Berbasis Jaringan
Next Article Menyambut Periode Angkutan Lebaran 2026, Pemerintah menetapkan program stimulus diskon tarif dan kebijakan single tarif yang didukung penuh oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai operator layanan penyeberangan. (istimewa/dok.ASDP). Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
HeadlineOlahraga
Timnas Andalkan Skuad Lokal di AFF Cup 2026
31 May 2026, 15:37
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?