“Tak lupa dan paling penting, jangan sembarangan klik link atau tautan yang dibagikan via email, chat, SMS, dan sebagainya,” tegas Okki.
Dia menambahkan, nasabah tidak boleh membagikan data pribadi, PIN, password, maupun kode OTP kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari bank. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan phishing, masyarakat dapat melaporkannya melalui email [email protected].
BNI juga menegaskan bahwa seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi perusahaan, seperti BNI Call 1500046, akun Instagram @bni46, akun X @BNI dan @BNICustomerCare, serta Facebook BNI. Pengaduan terkait dugaan penipuan yang melibatkan rekening BNI juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan melalui laman iasc.ojk.go.id.
BNI menekankan bahwa keamanan digital merupakan tanggung jawab bersama antara bank dan nasabah. Dengan meningkatkan literasi dan kewaspadaan dalam bertransaksi, masyarakat diharapkan dapat menjaga keamanan dana, termasuk THR, serta terhindar dari ancaman kejahatan siber yang semakin berkembang. (Adv/Yudha)

