Material konblok yang telah dibongkar juga diminta untuk dipasang kembali seperti kondisi semula.
“Diminta kepada pemilik atau yang mewakili pihak Hotel Home agar mengembalikan fungsi trotoar seperti semula dan konblok serta barang dikembalikan ke kondisi awal,” tegas Dahilidir.
Dia menjelaskan, Lurah Pondok Pinang telah memberikan arahan agar pihak hotel segera menindaklanjuti proses perapian trotoar.
Setelah trotoar dikembalikan ke kondisi seperti sedia kala, pihak hotel disarankan untuk segera mengurus perizinan inrit akses keluar sesuai ketentuan.
“Arahan lurah meminta agar pemilik atau yang mewakili pihak Hotel Home segera melakukan perapian kembali trotoar. Setelah dikembalikan seperti semula, baru disarankan untuk melanjutkan pengurusan izin inrit,” tukas Dahilidir.
Pun demikian, perwakilan dari pihak Hotel Home, sambung Dahilidir, telah mengakui adanya kekurangan legalitas terkait izin inrit akses untuk kendaraan tersebut.
Pihak hotel menyatakan siap bertanggung jawab dan berkomitmen mengembalikan fungsi trotoar.
