Kapolres Timor Tengah Selatan, Hendra Dorizen, membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Lagi dilidik. Identitas sudah dikantongi, kita masih dalami kebenaran video itu,” ujar Hendra, Jumat (13/2/2026).
Polisi kemudian mengamankan Jitro di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bayi tersebut masih berusia 11 bulan.
“Anaknya masih berusia 11 bulan,” ungkap Hendra.
Kepada penyidik, Jitro mengaku hanya memberikan sedikit minuman tersebut kepada anaknya dengan alasan bercanda atau lucu-lucuan. Namun aksinya direkam oleh rekannya berinisial MK dan kemudian menyebar luas hingga viral di media sosial.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana terkait perlindungan anak dalam peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan anak, serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial.(Vinolla)

