“Kami berkomitmen menegakkan kode etik kampus. Jika terbukti melakukan tindak pidana, mahasiswa yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi terberat, yakni pemecatan atau Drop Out (DO),” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, pihak rektorat berencana memperketat sistem pengamanan dan meningkatkan pengawasan di area kampus melalui kerja sama dengan aparat kepolisian.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi lengkap serta pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku.(Vinolla)

