Pengusutan perkara harus diperkuat, terutama dalam hal pengumpulan alat bukti oleh aparat kepolisian. Ia berharap proses hukum tetap berjalan dengan dasar yang kuat sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana.
“Kami masih punya satu imajinasi atau satu bayangan bahwa kepolisian punya itikad untuk tetap meneruskan perkara ini menggunakan basis argumentasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” terang Dimas. (far)
