IPOL.ID-PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan pengaturan khusus berupa sistem buka-tutup di Rest Area KM 62B dan KM 52B ruas Tol Jakarta–Cikampek arah Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut diskresi Kepolisian untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus balik Lebaran.
Kebijakan tersebut bertujuan mengurai kepadatan yang berpotensi terjadi akibat penumpukan kendaraan di area istirahat, yang kerap berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas di jalur utama.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, mengimbau para pemudik agar merencanakan perjalanan dengan lebih matang, termasuk menentukan waktu dan lokasi istirahat sebelum memasuki ruas tol yang padat.
“Pengguna jalan sebaiknya sudah mengatur titik istirahat dari awal agar tidak terjebak antrean di rest area yang mengalami pembatasan,” ujarnya.
Sebagai alternatif, pengendara dari arah Tol Cipularang menuju Jakarta dapat memanfaatkan Rest Area KM 97B, KM 88B, atau KM 72B. Sementara itu, pengguna jalan dari arah Tol Cipali disarankan beristirahat di KM 130B atau KM 101B sebelum melanjutkan perjalanan.
