Selain pengaturan rest area, Jasa Marga juga kembali menegaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Truk dengan sumbu tiga atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalan tol selama periode 13 hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, yang bertujuan menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran. (bam)

