“Setiap pelaksanaan tugas oleh insan KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dari lembaga. Demikian halnya, setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK, maupun penyebaran seminar antikorupsi juga tidak dipungut biaya atau gratis,” tutur Budi.
Budi juga menyampaikan, jika masyarakat mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak KPK bisa untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK.
Laporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Masyarakat juga dapat menghubungi call center KPK di 198 atau menyampaikan laporannya melalui laman kws.kpk.go.id, Whatsapp KPK 0811 959 575, maupun surel [email protected]. (Yudha Krastawan)

