“Untuk memastikan kejadiannya, kami akan mengundang yang bersangkutan. Kami juga sudah berkomunikasi dan meminta yang bersangkutan membuat video klarifikasi,” tambahnya.
Selain praktik pengobatan tersebut, Risal juga disebut mengajarkan mantra kepada sejumlah ibu-ibu untuk mengatasi tulang ikan yang tersangkut di tenggorokan. Namun, isi mantra itu dinilai tidak pantas karena mengandung penyebutan alat kelamin dalam bahasa Bugis, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai turut angkat bicara. Ketua I MUI Sinjai, Fadhlullah Marzuki, menilai praktik yang dilakukan Risal berpotensi menyesatkan dan mencederai nilai-nilai agama.
“Mencampurkan kalimat mulia dengan kata-kata yang tidak pantas tentu mencederai prinsip agama. Dalam hal ini, agama memiliki aturan yang jelas terkait adab dan tata cara berdoa,” ujarnya.
Fadhlullah mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan Risal. Dalam pertemuan tersebut, Risal telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang ditimbulkan.

