Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pemaparan mengenai berbagai program perlindungan yang dapat diikuti oleh para pekerja, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Rita menjelaskan program-program dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja serta keluarganya apabila terjadi kecelakaan kerja, kematian, maupun ketika pekerja memasuki masa tidak produktif.
“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan sehingga pekerja dan keluarga tidak harus menanggung sendiri dampak ekonomi ketika risiko terjadi,” ungkap Rita.
Selain kegiatan sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis santunan biaya pemakaman kepada ahli waris dua pengemudi Bluebird dari pool Kalibata dan pool Kramat Jati yang telah meninggal dunia.
Rita menjelaskan santunan sebesar Rp10 juta tersebut merupakan manfaat dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan kepada peserta kategori Bukan Penerima Upah dengan masa kepesertaan kurang dari tiga bulan.
