IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. Dalam perkara yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (14/3) malam.
Syamsul diduga meminta para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan dana THR yang rencananya diberikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berdasarkan perhitungan awal, kebutuhan THR untuk pihak eksternal tersebut diperkirakan mencapai Rp515 juta. Namun, Syamsul disebut menetapkan target penarikan dana hingga Rp750 juta.
