Dana tersebut kemudian diminta dari berbagai SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap. Tak hanya untuk kebutuhan eksternal, sebanyak 47 SKPD juga disebut diminta mengumpulkan dana tambahan yang diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi Syamsul.
Hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan, tim penyidik menemukan bahwa uang yang telah terkumpul dari hasil pemerasan tersebut mencapai Rp610 juta.
Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 27 orang. Dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (sol)
