Perlu diperhatikan, transaksi jual kembali emas dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Berikut rincian harga emas Antam per pecahan (belum termasuk pajak):
0,5 gram: Rp 1.471.500
1 gram: Rp 2.843.000
2 gram: Rp 5.626.000
3 gram: Rp 8.414.000
5 gram: Rp 13.990.000
10 gram: Rp 27.925.000
25 gram: Rp 69.687.000
50 gram: Rp 139.295.000
100 gram: Rp 278.512.000
250 gram: Rp 696.015.000
500 gram: Rp 1.391.820.000
1.000 gram: Rp 2.783.600.000
Dengan tren yang masih positif sepanjang tahun ini, pergerakan harga emas Antam tetap menjadi perhatian para investor sebagai salah satu instrumen lindung nilai. (bam)

