IPOL.ID- Pemerintah memastikan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) tetap fleksibel setelah libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 2026. Melalui skema work from anywhere (WFA), ASN masih diperkenankan bekerja dari lokasi mana pun selama tiga hari, yakni 25–27 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran, sekaligus menjaga aktivitas pelayanan publik tetap berjalan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa WFA bukan tambahan cuti, melainkan pengaturan kerja yang lebih adaptif.
“Ini bukan libur tambahan, tetapi fleksibilitas kerja agar mobilitas masyarakat lebih tertata,” jelas Airlangga.
Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan WFA selama lima hari pada periode Lebaran tahun ini, terdiri dari dua hari sebelum libur nasional dan tiga hari setelahnya. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa implementasi WFA tidak dilakukan secara seragam. Setiap instansi diberi kewenangan mengatur pola kerja ASN secara selektif, menyesuaikan kebutuhan dan karakter layanan.
