Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi sebelum dimakamkan di TPU Pondok Ranggon.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial FD yang merupakan mantan suami korban. Ia diamankan pada Sabtu siang sekitar pukul 13.30 WIB di ruas Tol Tangerang-Merak saat berusaha melarikan diri ke arah Merak.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cipayung, Iptu Edi Handoko, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan.
“Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke arah Merak dan saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat terlibat cekcok terkait hubungan pernikahan mereka yang telah berakhir. Keduanya diketahui baru berpisah sekitar satu bulan dan sebelumnya menjalani pernikahan siri.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan keberadaan pelaku di sekitar lokasi kontrakan korban sebelum kejadian.
Hingga kini, motif pasti pembunuhan masih didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
