IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Kedua saksi yang dipanggil merupakan pihak swasta.
“Mereka adalah Sri Pangestuti alias Tuti yang berprofesi sebagai wiraswasta dan James Mondong yang juga bekerja sebagai wiraswasta,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah disidik. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Pemeriksaan dilakukan hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” jelas Budi.
Diketahui, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap oknum pegawai Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Mereka terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap.
