Menurut Andri dengan demikian AD/ART menjadi kehilangan makna , karena AD/ ART merupakan lex specialist (ketentuan khusus) perhimpunan. Sedangkan peraturan pemerintah merupakan lex generali. “Mengingat AD/ART yang berlaku sudah disetujui dalam musyawarah yang kemudian diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui SK AHU, sehingga memiliki kekuatan mengikat secara hukum keluar,” sebut Andri.
Sedangkan Peraturan Menteri no 4/ 2025 baru lahir saat AD/ART Perhimpunan masih berlaku , dan tidak bisa berlaku surut yaitu tidak boleh membatalkan tindakan hukum yang sudah sah menurut aturan lama.
AD/ ART adalah norma otonomi tetap berlaku dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak batal demi hukum hanya karena lahirnya peraturan menteri yang baru, sehingga AD/ART menjadi kehilangan makna.
DPRKP tidak hadir pada saat momen penting karena Tata Tertib yang disahkan akan menuntun keseluruhan rangkaian acara. Ketika landasan hukum yang dipakai tidak tepat maka berpontensi hasil musyawarah akan cacat hukum dan DPRKP telah gagal memenuhi ekpektasi warga sebagai fasilitator yang kredibel.
