Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPRKP Dituding Tidak Menunjukkan Keseriusannya dalam Menjalankan Fungsinya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > DPRKP Dituding Tidak Menunjukkan Keseriusannya dalam Menjalankan Fungsinya
Jakarta Raya

DPRKP Dituding Tidak Menunjukkan Keseriusannya dalam Menjalankan Fungsinya

Bambang
Bambang Published 01 Mar 2026, 13:00
Share
3 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

Menurut Andri dengan demikian AD/ART menjadi kehilangan makna , karena AD/ ART merupakan lex specialist (ketentuan khusus) perhimpunan. Sedangkan peraturan pemerintah merupakan lex generali. “Mengingat AD/ART yang berlaku sudah disetujui dalam musyawarah yang kemudian diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui SK AHU, sehingga memiliki kekuatan mengikat secara hukum keluar,” sebut Andri.

Sedangkan Peraturan Menteri no 4/ 2025 baru lahir saat AD/ART Perhimpunan masih berlaku , dan tidak bisa berlaku surut yaitu tidak boleh membatalkan tindakan hukum yang sudah sah menurut aturan lama.

AD/ ART adalah norma otonomi tetap berlaku dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak batal demi hukum hanya karena lahirnya peraturan menteri yang baru, sehingga AD/ART menjadi kehilangan makna.

DPRKP tidak hadir pada saat momen penting karena Tata Tertib yang disahkan akan menuntun keseluruhan rangkaian acara. Ketika landasan hukum yang dipakai tidak tepat maka berpontensi hasil musyawarah akan cacat hukum dan DPRKP telah gagal memenuhi ekpektasi warga sebagai fasilitator yang kredibel.

Baca Juga

Petugas PPSU Kelurahan Pondok Kopi gelar gerebek sampah di Jalan Rawadas, Pondok Kopi, Jumat (10/4/2026) Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Malam Hari, Eks TPS Rawadas Jaktim Dijaga Petugas Gabungan
1,5 Persen Anak di Jakarta Alami Depresi, Legislator Minta Pemprov Kuatkan Sistem Konsultasi Online
117 Petugas Haji DKI Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Selebrasi Dewa United. Foto : Ist Laga Krusial Dewa United kontra Bhayangkara FC
Next Article Pemerintah Hadirkan Parade Imlek Nusantara Cermin Kebersamaan dan Keberagaman Pemerintah Hadirkan Parade Imlek Nusantara Cermin Kebersamaan dan Keberagaman

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
Telkom
Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom
16 Apr 2026, 14:52
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?