DPRKP tidak pernah menerbitkan sanksi kepada P3SRS meskipun banyak surat warga ditujukan kepada mereka namun terus diabaikan sehingga menunjukkan ketidakseriusan pihak DPRKP dan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yaitu diduga ada keberpihakan dan tidak memberikan kepastian hukum dan tidak memberikan pelayanan yang baik. (bam)
