Operasional penyeberangan dihentikan sementara di Pelabuhan Ketapang mulai 18 Maret pukul 17.00 WIB hingga 20 Maret pukul 06.00 WIB, di Pelabuhan Gilimanuk pada 19 Maret pukul 05.00 WITA hingga 20 Maret pukul 06.00 WITA, di Pelabuhan Lembar pada 18 Maret pukul 21.00 WITA hingga 20 Maret pukul 01.30 WITA, serta di Pelabuhan Padangbai pada 19 Maret pukul 04.00 WITA hingga 20 Maret pukul 11.30 WITA.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian operasional ini juga dilakukan karena momentum Nyepi berdekatan dengan periode Angkutan Lebaran 2026 yang diperkirakan mengalami lonjakan mobilitas masyarakat.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi pergerakan pada periode 13 hingga 29 Maret.

