Guna mempercepat penanganan bencana, Bupati Sukabumi telah menetapkan status tanggap darurat bencana tanah bergerak melalui SK Nomor 300.2.1/Kep 246-BPBD/2026 yang berlaku selama tujuh hari, mulai 4 hingga 10 Maret 2026.
“Penetapan status tanggap darurat ini bertujuan mempercepat penanganan darurat serta mempermudah koordinasi antarinstansi dalam penanganan bencana di lapangan,” kata Muhari.
Hingga saat ini, tim gabungan dari BPBD Kabupaten Sukabumi dan BPBD Provinsi Jawa Barat terus melakukan kaji cepat dan pendataan lanjutan. Posko tanggap darurat telah didirikan untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar.
“Tim gabungan saat ini berupaya memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi, mulai dari logistik dapur umum, air bersih, perlengkapan bayi dan lansia, hingga peralatan tidur,” katanya.
BNPB mengimbau masyarakat yang tinggal di wilayah rawan gerakan tanah untuk tetap waspada, terutama saat hujan turun dalam waktu lama.
Warga juga diminta segera mengikuti arahan petugas apabila diminta melakukan evakuasi demi menghindari risiko korban jiwa.
