Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Perbedaan Tipe EV Charger, Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai Kendaraan Anda
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Otomotif > Ini Perbedaan Tipe EV Charger, Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai Kendaraan Anda
Otomotif

Ini Perbedaan Tipe EV Charger, Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai Kendaraan Anda

Yudha
Yudha Published 14 Mar 2026, 11:02
Share
4 Min Read
Salah satu pengguna EV tengah melakukan scan barcode pada aplikasi PLN Mobile untuk transaksi pengisian daya di SPKLU standard charging. Foto: Dok PLN
Salah satu pengguna EV tengah melakukan scan barcode pada aplikasi PLN Mobile untuk transaksi pengisian daya di SPKLU standard charging. Foto: Dok PLN
SHARE

3. Fast Charging

Fast Charging menggunakan arus searah atau direct current (DC) dengan kapasitas daya lebih dari 22 kW hingga 50 kW. Dengan teknologi ini, pengisian daya baterai kendaraan listrik dapat mencapai hingga 80 persen dalam waktu sekitar 30 hingga 60 menit.

Fasilitas ini biasanya tersedia di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan sangat cocok digunakan saat perjalanan jarak jauh atau di lokasi dengan mobilitas kendaraan yang tinggi.

4. Ultra Fast Charging

Baca Juga

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya. (foto istimewa)
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen
PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen, WFH Makin Nyaman dan Tagihan Lebih Hemat

Ultra Fast Charging juga menggunakan arus DC dengan kapasitas daya di atas 50 kW. Dengan kapasitas tersebut, pengisian daya kendaraan listrik dapat dilakukan dalam waktu sekitar 10 hingga 20 menit.

Jenis pengisian ini sangat ideal bagi kendaraan listrik dengan kapasitas baterai besar yang membutuhkan pengisian cepat selama perjalanan.

Sebagai dukungan terhadap kemudahan penggunaan kendaraan listrik, PLN juga menghadirkan teknologi melalui aplikasi PLN Mobile yang dilengkapi dengan menu Electric Vehicle Digital Services (EVDS) sebagai one-stop service layanan EV.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: electric vehicle, EV, EV Charger, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, kendaraan listrik, PLN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article APRESIASI: Acara Platinum Gathering BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek di Jakarta. Foto: BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Platinum
Next Article Aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Foto: Tangkap layar TikTok @infopublikcom Kutuk Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, PBHI Minta Pelaku Segera Ditangkap

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260428 WA0118
HeadlineNews

Dosen Paramadina Diduga Langgar Etik, Kampus Copot dari Jabatan Kaprodi

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaringan PERISAI di Kemanggisan
28 Apr 2026, 13:08
Headline
UPDATE: Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi 7 Orang
28 Apr 2026, 08:45
Nasional
Kemenpora RI Buka Pendaftaran Pelatihan Tenaga Penggerak Olahraga Nasional (TPON)
28 Apr 2026, 14:55
Ekonomi
Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
28 Apr 2026, 09:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?