IPOL.ID-Sepasang suami istri, FA (26) dan AB (27), diamankan 2wDitreskrimum Polda Banten atas sangkaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Modus kedua tersangka yakni dengan merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun, bukan diberikan pekerjaan sesuai janji, korban justru dipromosikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp 250.000-300.000 untuk setiap kali kencan.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa pihaknya telah meringkus dua orang tersangka yang berstatus suami istri, FA dan AB. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun,” kata Kombes Pol Maruli pada Kamis (5/3/2026).
Salah satu korban berusia 17 tahun, kata maruli, oleh kedua tersangka dijanjikan pekerjaan yang layak, namun kemudian dipaksa melayani hingga lima orang dalam sehari. Tersangka menjanjikan upah sebesar Rp 10 juta apabila target tersebut terpenuhi.
