Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jajakan ABG di MiChat, Suami Istri Dicokok Polisi, Korban Ditarget Layani 5 pria Hidung Belang dalam Sehari
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jajakan ABG di MiChat, Suami Istri Dicokok Polisi, Korban Ditarget Layani 5 pria Hidung Belang dalam Sehari
HeadlineNews

Jajakan ABG di MiChat, Suami Istri Dicokok Polisi, Korban Ditarget Layani 5 pria Hidung Belang dalam Sehari

Bambang
Bambang Published 06 Mar 2026, 08:00
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Stop tindak kekerasan fisik dan penelantaran terhadap anak di bawah umur. Foto: Freepik
Ilustrasi - Stop tindak kekerasan fisik dan penelantaran terhadap anak di bawah umur. Foto: Freepik
SHARE

Maruli menyebutkan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pihaknya mengimbau, masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutupnya.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan. Polda Banten juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait guna memberikan perlindungan serta pelayanan pemulihan bagi korban.(bam)

 

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jajakan ABG di MiChat, Korban Ditarget, Layani 5 pria Hidung Belang dalam Sehari, Suami Istri Dicokok Polisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sim keliling Info SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 6 Maret 2026
Next Article Presiden Prabowo dan Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie. Foto : Ist Ulama Dan Ormas Juga Diundang Prabowo ke Istana, ada apa?

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut

HeadlineNews
Viral! Pengendara Terios Diduga Kabur Usai Isi Pertalite Rp420 Ribu di SPBU Binturu Palopo
05 Jun 2026, 23:03
Ekonomi
SHARP Indonesia Ajak Generasi Muda Menjadi Naturalis Melalui Sharp Biodiversity Hunt 2026
05 Jun 2026, 21:13
HeadlineJabodetabek
Kasus Penyegelan 15 Kontainer Jalan di Tempat
05 Jun 2026, 21:49
HeadlineNusantara
BIADAB! Tukang Jahit di Sidoarjo Tega Hamili Anak Kandung Sendiri
05 Jun 2026, 22:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?